Senin, 6 Oktober 2025

TNI Perlu Terbuka soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Guna Kurangi Potensi Kecemburuan Perwira

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.

Penulis: Gita Irawan
Kolase Tribunnews/Wikipedia
KENAIKAN PANGKAT - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie memandang TNI perlu terbuka terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Menurut dia, pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar.

Baca juga: Deretan Kejanggalan Versi DPR dan Imparsial soal Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

Hal tersebut, kata Ikhsan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, bahwa "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan".

Namun, lanjut dia, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal tersebut yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Baca juga: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya

Dalam konteks ini, menurut dia, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik.

Penjelasan tersebut menurutnya sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat itu tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya mengingat Teddy saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.

Dengan demikian menurut dia kenaikan pangkat tersebut berpotensi minim unsur kemiliterannya.

"Keterbukaan TNI atas kenaikan pangkat ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI," ungkap Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (7/3/2025).

"Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap Pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya," lanjut dia.

Dia memandang kenaikan pangkat Teddy juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira.

Sebab dalam regulasi, kata dia, seperti Perpang Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani. 

"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," kata dia.

Ia mencatat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. 

Pada ayat (2)-nya, sambung Ikhsan, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. 

"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," pungkasnya.

Baca juga: 6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya

Mabes TNI AD Sebut Sudah Sesuai Aturan

Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf pada Kamis (6/3/2025).

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved