Retret Kepala Daerah
Sengkarut Retret Kepala Daerah: Dilaporkan kepada KPK, Pembayaran Masih Nunggak Rp11 Miliar
Retret kepala daerah yang menghabiskan biaya hingga Rp13 miliar menyisakan masalah. Mendagri pun dilaporkan ke KPK dan pembayaran masih nunggak.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Gelaran retret kepala daerah yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, ternyata menyisakan masalah.
Hal tersebut terlihat dari pelaporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Pelaporan ini berawal dari adanya kecurigaan mengenai tersebarnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa pembiayaan akan dikirimkan via transfer ke PT Lembah Tidar Indonesia (LTI).
Tak hanya itu, beredar pula di media sosial terkait surat edaran lainnya perihal pembiayaan retret yang disebut dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Koalisi Masyarakat Antikorupsi, kegiatan retret kepala daerah pun diduga memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Mereka menilai proses pengadaan terkait penunjukkan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan retret tidak transparan.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang
Tentang laporan ini, KPK sudah melakukan verifikasi. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
"Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi," kata Tessa.
Pembayaran Retret Kepala Daerah Nunggak, Baru Dibayar Rp2 M dari Rp13 M
Permasalahan dalam kegiatan retret kepala daerah tidak hanya soal dugaan adanya tindak pidana korupsi saja.
Namun, tentang pembayaran juga belum selesai. Hal ini diakui langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.