Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

Sengkarut Retret Kepala Daerah: Dilaporkan kepada KPK, Pembayaran Masih Nunggak Rp11 Miliar

Retret kepala daerah yang menghabiskan biaya hingga Rp13 miliar menyisakan masalah. Mendagri pun dilaporkan ke KPK dan pembayaran masih nunggak.

Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
RETRET KEPALA DAERAH Suasana hari kedua retret Kabinet Merah Putih bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (26/10/2024). Sama seperti hari pertama, para menteri, wakil menteri, kepala lembaga, utusan, dan penasihat khusus presiden memulai hari dengan olahraga dan latihan baris-berbaris. Setelah berolahraga, para peserta retret diberikan waktu untuk sarapan pagi sebelum mengikuti sesi materi yang dijadwalkan berlangsung dari siang hingga sore hari. Retret kepala daerah yang menghabiskan biaya hingga Rp13 miliar menyisakan masalah. Mendagri pun dilaporkan ke KPK dan pembayaran masih menunggak. TRIBUNNEWS/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr 

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran retret kepala daerah yang digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, ternyata menyisakan masalah.

Hal tersebut terlihat dari pelaporan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Pelaporan ini berawal dari adanya kecurigaan mengenai tersebarnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa pembiayaan akan dikirimkan via transfer ke PT Lembah Tidar Indonesia (LTI).

Tak hanya itu, beredar pula di media sosial terkait surat edaran lainnya perihal pembiayaan retret yang disebut dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Koalisi Masyarakat Antikorupsi, kegiatan retret kepala daerah pun diduga memiliki unsur tindak pidana korupsi.

Mereka menilai proses pengadaan terkait penunjukkan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan retret tidak transparan.

Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. 

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang

Tentang laporan ini, KPK sudah melakukan verifikasi. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

"Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi," kata Tessa.

Pembayaran Retret Kepala Daerah Nunggak, Baru Dibayar Rp2 M dari Rp13 M

Permasalahan dalam kegiatan retret kepala daerah tidak hanya soal dugaan adanya tindak pidana korupsi saja.

Namun, tentang pembayaran juga belum selesai. Hal ini diakui langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan