Tertipu Paket Cokelat Berisi Kokain, WNI Asal Majalengka Terancam Pidana Mati di Ethiopia
WNI asal Majelengka Jawa Barat Linda Yuliana terancam hukuman mati di Ethiopia karena kedapatan membawa tas berisi kokain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI sedang melakukan pendampingan kekonsuleran untuk Warga Negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Jawa Barat bernama Linda Yuliana (28) yang ditangkap di Ethiopia.
Linda ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024 karena kedapatan membawa tas berisi kokain.
Linda terancam hukuman mati atas kasus tersebut.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, pendampingan hukum diberikan perwakilan RI guna memastikan Linda mendapat hak-haknya secara penuh dalam sistem hukum di negara Ethiopia.
“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapat hak-haknya secara penuh di dalam sistem pengadilan setempat,” kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Koarmada RI TNI AL Gagalkan Penyelundupan 84,75 Kg Kokain dan 1.065 Gram Sabu di Dua Lokasi
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga meminta bantuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Majalengka, untuk memfasilitasi keadaan Linda.
Berdasarkan pengakuan keluarga, Linda dijebak di mana semula diminta mengantarkan paket tanpa tahu isi dari paket tersebut.
“Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu, ternyata isinya adalah barang terlarang,” kata Kepala Disnaker Majalengka Arif Daryana.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Negara Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Sementara pengakuan ibu Linda, Dede Sumiati, menjelaskan anaknya pergi sendiri ke negara Afrika Timur itu setelah mendapat tawaran pekerjaan di peleburan emas.
Namun, Linda tak kunjung bekerja setelah seminggu di Ethiopia.
Linda kemudian diminta temannya yang dikenal di hotel tempatnya menginap, untuk bekerja sebagai jasa titip (jastip).
Ia diminta membawa tas yang katanya berisi cokelat.
Tapi saat tiba di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa dan didapati barang terlarang berupa narkotika jenis kokain.
Sesaat setelah ditangkap, Linda menelepon keluarga sambil menangis dan menyatakan tak tahu apa-apa serta merasa sudah dijebak.
“Saya yakin anak saya tidak bersalah,” kata Dede.
Setelah ditangkap, sampai saat ini Linda sudah melewati 6 kali sidang tanpa didampingi pengacara.
Sidang kasus Linda ditunda sampai 12 Maret 2025.
Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan Linda diduga menjadi korban sindikat narkoba.
Pemkab lanjutnya, akan terus berupaya membantu Linda agar mendapat perlindungan hukum di negara Afrika Timur itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.