Selasa, 7 Oktober 2025

Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya

Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. 

Ist
MOU PN JAKBAR - Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. Hal itu disampaikan pada saat menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, pada Rabu, (5/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. 

Hal itu disampaikan pada saat menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, pada Rabu, (5/3/2025).

Salah satu di antaranya terkait kasus hukum dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di PN Jakarta Barat.

Menurut dia, PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis.

Ridanton menyampaikan, MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. 

“Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” 

Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

Ia menegaskan, probono ‎ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas. 

“Ini‎ kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.

Asido lebih lanjut menyampaikan, pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. ‎Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.

“‎Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada [advokat], meminta bayaran, selesai [kariernya],” kata dia. 

Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.

“Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita [ketua PN Jakbar], habis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

“Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved