Kasus Impor Gula
Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini, Anies Datang Beri Dukungan
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 hari ini, Kamis (6/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, era Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan digelar hari ini, Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tanggal sidang, Kamis 06 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Sidang Tom Lembong tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Rencananya, sidang Tom Lembong akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali.
Anies Bakal Hadir Sidang
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan disebutkan bakal menghadiri sidang perdana mantan Tom Lembong tersebut.
Rencana kehadiran Anies dalam persidangan itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).
Ari mengatakan, Anies hadir dalam sidang sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.
Sehingga, dia menegaskan bahwa kehadiran Anies itu tidak memuat unsur politis.
"Iya beliau mau men-support Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.
"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Nama Tom Lembong di Daftar Sitaan Rp565 Miliar, Kejagung: 2016, Mendag Bukan Pak Thomas
Namun, Ari mengatakan, rencana kehadiran Anies ini belum diketahui Tom Lembong.
"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir)," katanya.
Ari pun memastikan bahwa kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.
"Beliau semakin sehat, semakin segar untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Adapun, 10 orang itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," kata dia.
Peran Tom Lembong
Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.