Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dugaan Kasus Korupsi Pertamax Mencuat, PT Pertamina Akui Langsung Introspeksi Diri

Pertamina tengah melakukan introspeksi atau perbaikan diri usai adanya kasus korupsi impor minyak mentah dalam hal ini untuk produk BBM jenis Pertamax

Tribunnews.com/Rizki Sandi
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Simon menyatakan saat ini pihaknya sedang introspeksi diri usai adanya kasus korupsi BBM Pertamax. [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri menyatakan, pihaknya tengah melakukan introspeksi atau perbaikan diri usai adanya kasus korupsi impor minyak mentah dalam hal ini untuk produk BBM jenis Pertamax.

Kata dia, introspeksi diri itu perlu dilakukan agar tata kelola yang dilakukan perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depan.

"Momentum ini juga menjadi momentum bagi kami untuk terus semakin introspeksi diri dan tentunya melihat apabila ada area atau celah, untuk kemudian kita semakin meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik ke depan," kata Simon saat jumpa pers dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Meski begitu, pihaknya kata Simon, sangat menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Kata dia ke depan, PT Pertamina akan melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan transparan.

Salah satunya, Simon telah memberikan kontak call center 135 untuk pengguna atau masyarakat yang mengeluhkan layanan Pertamina.

"Tentunya kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu sampai proses hukum ini selesai. Tentunya Pertamina sebagai perusahaan yang terus melaksanakan kegiatan operasional dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabilitas yang tinggi," ujar dia.

Terkuat dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU Pertamina, Simon menyatakan, pihaknya telah melakukan uji rutin setiap tahun bekerjasama dengan Lemigas. 

Di mana diklaim dia, dalam hasilnya menunjukkan, kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," kata dia.

Adapun pengambilan sampel pengujian oleh Lemigas itu kata dia, dilakukan di 75 tempat kilang termasuk di Terminal Pertamina Plumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar antara lain di Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

"Bahwa penyidikan ini tempus deliktinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).

"Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," sambung Burhanuddin.

Pernyataan itu didasarkan karena kata Burhanuddin, produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.

"Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," kata dia.

"Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," sambungnya.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 09.

"Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," kata dia.

Hanya saja kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.

Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," beber dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apapun.

Dirinya meyakini kalau, penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.

"Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan