Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Bengkulu

KPK: Rohidin Mersyah Pungut Uang dari Kepala Sekolah di Bengkulu untuk Logistik Kampanye

Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Dalam kasus ini KPK mengungkap bahwa eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.

Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

Penyidik KPK mendalami temuan tersebut lewat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM [Rohidin Mersyah] yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Rabu (5/3/2025).

Kepada Sudirman, penyidik KPK juga mendalami temuan percakapan perihal dugaan untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik.

Pada Senin kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Isnan Fajri yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu

Dari Isnan Fajri, penyidik mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang diduga satu diantaranya merupakan dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu

“KPK berharap momentum ini dijadikan Pemprov Gubernur yang terpilih untuk memperbaiki organisasi dan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu,” kata Tessa.

KPK memproses hukum Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved