Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM
Connie Bakrie menyebut Hasto dilarang oleh petugas KPK untuk membaca karya Cindy Adams tentang Bung Karno saat ditahan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.
Dia diduga turut ikut serta dalam penyuapan dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Dalam prosesnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya.
Namun, gugatan tersebut berujung tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada 13 Februari 2025.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” katanya.
Setelah itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan sejumlah dua gugatan yaitu terkait status suap dan status penetapan terlibat dalam obstruction of justice.
Sebenarnya, sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto digelar pada Senin (3/3/2025) kemarin, tetapi berakhir ditunda.
Pasalnya, KPK mengajukan penundaan karena masih menyiapkan materi.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Adapun sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.