Bantuan Langsung Tunai
Bansos Guru Honorer akan Disalurkan, Ketahui Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cek Daftar Penerimanya
Pemerintah akan memberikan bansos untuk guru non-ASN dan non-sertifikasi. Ketahui besaran dan jadwal pencairan bansos, hingga cara cek daftar penerima
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti juga mengatakan, proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dengan kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemadanan tersebut disusun dengan memasukkan nama, NIK, status sertifikasi hingga status pegawai.
Ia menjelaskan, pemadanan nama-nama guru honorer yang akan diberikan bansos dicek sesuai DTSEN.
Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN.
"Dengan DTSEN kita bisa bersihkan dan buat lebih bagus," katanya.
Sekedar informasi, mengacu pada Persesjen Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Inilah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos:
1. Guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Pendidik non formal di KB dan TPA
- Guru yang terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Pengecekan data guru honorer dapat dilakukan melalui Helpdesk SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begini caranya:
- Akses Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn atau klik link ini.
- Isikan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir
- Masukkan kode CAPTCHA
- Tekan tombol Submit
- Nantinya, Helpdesk SSCASN akan menampilkan hasil pencarian data guru honorer tersebut.
Sementara itu, untuk pengecekan data penerima bansos, dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Berikut cara cek status penerima bansos 2025.
- Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
- Klik tombol CARI DATA;
- Lihat hasil pencarian
Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".
Sementara, bagi masyarakat yang tidak jadi penerima bansos, maka tampilan yang muncul adalah "Tidak Terdapat Peserta / PM."
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Bantuan Langsung Tunai
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025: PKH dan BPNT Tahap 3, BSU untuk Guru |
---|
Cara Jadi Guru Penerima BSU dari Pemerintah Tahun 2025, Lengkap dengan Syaratnya |
---|
Hati-hati Pemerintah Tak Pernah Minta Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU Guru 2025 |
---|
BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Cara Cairkan dan Besarannya |
---|
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.