Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Korupsi Pertamax Oplosan, Rp193,7 Triliun Baru Kerugian Negara: Yang Rugi Lebih Dalam Itu Konsumen

Menurut peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh, selama ini regulasi lebih berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi mengabaikan masyarakat.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PERTAMAX OPLOSAN - Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). Center of Economics and Law Studies (Celios) menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus megakorupsi tata kelola minyak Pertamina yang salah satu imbasnya adalah munculnya Pertamax oplosan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center of Economics and Law Studies (Celios) menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum kasus megakorupsi tata kelola minyak Pertamina yang salah satu imbasnya adalah munculnya Pertamax oplosan. 

Menurut peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh, selama ini regulasi lebih berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi mengabaikan masyarakat yang menjadi korban langsung.

Baca juga: Massa Buruh Desak Kejagung Hukum Seumur Hidup Pengoplos Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah

”Yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang lebih dalam adalah dari sisi konsumen,” kata Saleh di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). 

Sebagai informasi, Celios dan LBH Jakarta tengah berkolaborasi merancang skema kompensasi nasional bagi masyarakat yang terdampak korupsi tata kelola minyak.

Baca juga: Massa Buruh Desak Kejagung Hukum Seumur Hidup Pengoplos Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Salah satu langkah mereka lakukan saat ini adalah membuka posko aduan bagi warga yang terdampak kerugian Pertamax oplosan.

Menurut Saleh, kompensasi tidak boleh hanya sebatas pengembalian kerugian negara yang nantinya masuk ke kas pemerintah.

"Karena masyarakat umumlah yang menjadi korban langsung dari dampak oplosan minyak. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan kompensasi langsung, sehingga kompensasi ini harus segera dibuat mekanismenya oleh pemerintah," tegasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, perhitungan tersebut belum mencakup kerugian masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan akibat oplosan minyak.

Saleh membeberkan nominal angka kerugian konsumen mencapai puluhan miliar buntut praktik rasuah perusahaan pelat merah itu. 

Baca juga: Ahok Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Pertamina, PDIP Harap Tak Jadi Alat Politisasi

“Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan harga Pertamax," tuturnya.

Dalam tahun 2023 saja, berdasarkan penghitungan Celios, tercatat Rp 17,4 triliun kerugian konsumen atas praktik pengoplosan RON 92 dengan RON 90.  Angka itu masih di luar dari angka kerugian masyarakat atas kerusakan mesin kendaraan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved