Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ini Rumah Mewah 3 Lantai Bos Pertamina Shipping Tersangka Korupsi Rp193,7 T di Bintaro, Baru 2 Tahun
Tak lama setelah itu, dua perempuan keluar dari dalam rumah mewah Yoki Firnandi dan berbincang sebentar di halaman. Saat Tribunnews mengonfirmasi,
Saat Tribunnews mengonfirmasi, petugas jaga menegaskan bahwa keduanya adalah karyawan Pertamina, bukan anggota keluarga Yoki.
"Bukan (istrinya), itu orang Pertamina," katanya.
Baca juga: Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax
Dari sumber lain, Tribunnews mendapat informasi bahwa ketika Yoki Firnandi ditetapkan sebagai tersangka, sang istri sedang berada di Sumatera untuk urusan pekerjaan di Pertamina. Sehingga, ia tidak mengetahui perihal status suaminya yang telah menjadi tersangka.
"Ibu sedang kegiatan Pertamina di Sumatera, jadi pas bapak kena kasus nggak tau," ujar sumber tersebut.
Skandal Korupsi Pertamina: 9 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023.
Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada.
Skandal mega korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap
Sebanyak sembilan tersangka diduga terlibat, dengan enam orang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga orang dari pihak swasta.
Enam orang dari pihak Pertamina yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Lalu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Tujuh tersangka telah ditahan Kejagung, sementara dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, baru bisa ditahan usai dijemput paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Peran Yoki Firnandi di Kasus Korupsi Pertamina
Dalam kasus mega korupsi ini, tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International, diduga melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan atau mark up biaya kontrak shipping (pengiriman) pengadaan impor minyak bumi dan produk minyak sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen. Beneficial owner atau pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, mendapat keuntungan. alias cuan dari kegiatan tersebut.
"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Profil Yoki Firnandi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.