Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Putusan Banding Perberat Hukuman Eks Petinggi PT Timah Emil Ermindra Jadi 20 Tahun Penjara

Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dihukum lebih berat 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah .

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews,com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI TIMAH - Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024). Putusan banding memperberat hukumannya jadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra divonis lebih berat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Adapun putusan terhadap Emil Ermindra digelar dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Sri Andini dan Hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Saragih pada Selasa (25/2/2025).

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi itu  mengubah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Emil Ermindra selama 8 tahun penjara.

Sementara itu dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Andini menilai Emil Ermindra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Sri dikutip dari salinan putusan yang diterima, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Emil Ermindra dengan kewajiban membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar.

Tak hanya itu Emil Ermindra juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Baca juga: Pembelaan Eks Bos PT Timah Emil Ermindra, Pengacara Sebut Jaksa Tak Becus Hadirkan Tetian Wahyudi

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, mantan dua petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Selain pidana badan, kedua terdakwa sebelumnya dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved