Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung: Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Beri Perintah Campur BBM Pertamax

Berikut ini peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Berikut ini peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina selama periode 2018-2023.

Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga, Maya Kusmaya serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keduanya usai melewati proses pemeriksaan.

Kejagung menyebutkan terkait peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan dari tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang diterima.

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92,” ucap Abdul Qohar, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, rABU (27/2/2025).

Proses blending dilakukan agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Rizal dan tersangka Gading Ramadhan Joedo. 

"Lalu, BBM hasil pencampuran itu dijual dengan harga RON 92, atu jenis Pertamax. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” lanjut Qohar.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyebut kronologi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Klaim Pertamax Tak Dioplos, tapi Pertamina Akui Tambahkan Zat Aditif untuk Tambah Performa Produk

Bahkan, Maya Kusmaya dan Edwar Corne dijemput oleh petugas secara paksa.

Awalnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka dipanggil Kejagung pada pukul 10.00, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved