Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jejak Karier Riva Siahaan Dirut PT Pertamina yang Oplos Pertamax Vs Istrinya Seorang Guru Yoga
Mengulas jejak karier Riva Siahaan Dirut PT Pertamina yang oplos pertalite jadi pertamax serta profesi sang istri yang adalah guru yoga.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan istrinya Winda Wanayu tengah jadi sorotan.
Disaat sang suami, Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sang istri, Winda Wanayu hilangkan jejak. Rekam jejak Keluarga ini pun banyak diburu netizen yang penasaran.
Winda Wanayu Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Berprofesi sebagai Guru Yoga
Winda Wanayu mengilang usai suaminya Riva Siahaan jadi tersangka Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Sejak ditetapkan tersangka, banyak yang mencari akun media sosial Riva Siahaan beserta keluarganya terutama istrinya.
Diketahui Riva Siahaan dan Winda Wanayu memiliki dua anak.
Winda Wanayu sempat memposting foto kedua anaknya sedang bemain di pantai pada tahun 2016 di Instagram pribadinya.
Namun sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dirinya memilih untuk mengunci Instagram pribadinya demi keamanan privasi atau mungkin demi menghindari hujatan masyarakat.
Baca juga: Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
Winda memiliki dua akun Instagram, yakni @windawny dan @windanidra.
Sebelum dikunci, Winda Wanayu sering memposting fotonya saat menjadi terapis yoga.
Di bio Instagramnya, Winda Winayu menulis kalau dirinya sebagai 'sound therapy facilitator yoga teacher'.
Tak hanya itu, Winda juga mengatakan bahwa dirinya merupakan pelatih yoga 500 jam.
Winda juga memiliki sertifikasi sebagai therapis yoga nidra, dimana merupakan teknik meditasi yang dipandu bertujuan buat capai relaksasi fisik, mental dan emosional.
Winda juga sering membagikan kegiatannya saat menjadi guru yoga.
Ia pernah menjadi terapis yoga untuk DBS Bank, bahkan tempat suaminya bekerja.
Rupanya Winda Wanayu rutin melakukan yoga bersama karyawati PT Pertamina Patra Niaga.
Kini Winda seolah berusaha menghilangkan jejak pasca Kejaksaan Agung membongkar praktik licik suaminya yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Hingga artikel ini ditayangkan belum ada tanggapan langsung dari Winda soal suaminya yang ditetapkan jadi tersangka.

Sebagai informasi, tak hanya Riva ada enam tersangka lainnya yang ditetapkan terkait kasus korupsi Pertamina.
Kini tujuh tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi Pertamina terkuak.
Ketujuh tersangka yang empat diantaranya petinggi PT Pertamina Patra Niaga ini telah merugikan negara sebesar Rp193 triliun.
Tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, sebagai berikut:
1.Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Kejagung Tetapkan 2 Petinggi Pertamina Maya Kusmaya dan Edward Corne Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Harta Kekayaan Riva Siahaan
Resmi jadi tersangka, Riva nyatanya memiliki kekayaan fantastis yakni mencapai belasan miliar.
Berdasarkan data LHKPN, Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar.
Jumlah kekayaan ini adalah berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.
Baca juga: Sosok Mars Ega Legowo, Dirut Pertamina Patra Niaga Gantikan Riva Siahaan yang Jadi Tersangka Korupsi
Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.
Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.
Gaji Riva Siahaan
Disisi lain gaji Riva pun ikut tersorot.
Gaji Dirut ditetapkan dengan menggunakan pedoman perusahaan yakni gaji direktur adalah 85 persen dari gaji Dirut.
Terkait dengan gaji Dirut Pertamina, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat blak-blakan.
Dalam tayangan youtube Narasi TV yang tayang pada 4 Juli 2024 lalu, Ahok sempat menceritakan besaran gajinya sebagai Komut Pertamina.
Awalnya, Ahok mengungkap pertemuannya dengan Jokowi di tahun 2023 lalu.
Yakni saat Ahok diminta oleh Jokowi untuk jadi Dirut Pertamina.
"Beliau (Jokowi) panggil saya, kali ini suruh saya jadi Dirut Pertamina. Saya bilang 'kenapa baru sekarang? kan udah untung. Saya jadi Komut juga happy kok selama Dirutnya mau nurut sama saya'. Kan dari rugi terus bisa untung empat tahun terakhir, spesialis saya lah kalau pretelin detail gitu," ungkap Ahok.
Diminta untuk jadi Direktur Utama, Ahok menolaknya.
Kendati demikian diakui Ahok, gaji Dirut Pertamina menggiurkan.
"Kalau ada orang lain, orang lain aja lah. Paling enak jadi komut pak," ujar Ahok.
"Kalau jadi Dirut duitnya banyak, mungkin 25 sama 100 persen (perbandingannya)," sambungnya.
Penasaran, Najwa Shihab pun bertanya ke Ahok soal nominal gaji Dirut Pertamina.
Ternyata gaji Dirut Pertamina bisa tiga kali lipatnya gaji Komut.
"Emang berapa sih gaji Dirut?" tanya Najwa Shihab.
"Dirut bisa sampai Rp500 juta (sebulan)," ujar Ahok.
"Kalau Komut?" tanya Najwa lagi.
"Rp180 juta, kalau itu kan ada untung, 1 sampai 30 persen, dibagi sama pegawai semua. Saya bilang (sama Jokowi) jangan saya pak (yang jadi Dirut Pertamina), lebih baik orang lain aja.
Karena yang paling banyak jadi orang itu ada duit ada waktu. Kalau jadi Dirut ada duit enggak ada waktu," sambungnya.
Meskipun gaji Dirut lebih besar, Ahok mengaku tak mau menjadi Dirut Pertamina.
Hingga akhirnya pada Mei 2024, Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komut Pertamina.
JEJAK Karir Riva Siahaan Dirut PT Pertamina yang Oplos Pertamax dan Bikin Negara Rugi Rp193,7 T
Berikut jejak karir Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang oplos Pertamax.
Terkuak, Riva Siahaan bukanlah orang baru di perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero) Tbk.
Pria lulusan manajemen ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administrasion di Oklahoma City University, Amerika Serikat (AS), itu memulai kariernya di Pertamina pada tahun 2008.
Dikutip dari akun LinkedIn miliknya, Riva memulai karier di Pertamina sebagai Key Account Officer dari tahun 2008-2010.
Kemudian, dia menjabat sebagai Senior Bunker Officer I pada tahun 2010-2015.

Selanjutnya, Riva menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services selama satu tahun dari 2015-2016.
Kariernya pun terus merangkak naik ketika menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account pada tahun 2016-2018.
Lalu, Riva menjabat sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina pada tahun 2018-2019.
Riva pun mulai masuk jajaran petinggi Pertamina dengan jabatan awal sebagai VP Crude and Gas Operation hingga berujung menjadi Direktur Komersial di subholding Pertamina yaitu PT Pertamina International Shipping pada tahun 2021.
Dia lantas menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director selama hampir dua tahun dari 2021-2023.
Riva baru menjabat sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution yang saat itu ditunjuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Peran Riva Siahaan di Korupsi Pertamina: Menangkan Broker, Oplos Pembelian Pertalite Jadi Pertamax
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam, dilansir Kompas TV.
Baca juga: Minta Masyarakat Tak Khawatir Beli Pertamax, Kejagung: BBM Oplosan Sudah Habis
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.
Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."
"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunMedan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.