Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya

KPK hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Jubir KPK Tessa Mahardhika sebut soal penahanan merupakan kewenangan tim penyidik. 

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KASUS HARUN MASIKU - Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (kiri) selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta soal kasus suap yang menyeret Harun Masiku, Senin (3/2/2025). Donny dicecar penyidik KPK 18 pertanyaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Donny Tri Istiqomah telah dijadikan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Desember lalu. Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah merupakan kewenangan tim penyidik.

"Kewenangan penahanan ada di penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Tessa belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Donny Tri Istiqomah

Jubir berlatar belakang penyidik ini hanya meminta publik menunggu.

"Ditunggu saja tanggal mainnya," kata Tessa.

Baca juga: 6 Hari di Sel, Hasto Cerita Dikasih Teh dan Kopi oleh Tahanan KPK hingga Olahraga Sambil Nyanyi

Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.

KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: Diperiksa KPK 1,5 Jam, Hasto Diberondong 52 Pertanyaan: Perkara Sudah Inkrah Diulang Kembali

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved