Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Yandri Susanto Kabur saat Ditanya Soal Pelaporan Lokataru yang Memintanya Mundur Sebagai Mendes PDT

Yandri Susanto enggan memberikan respons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Lokataru Foundation kepada Presiden Prabowo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PILKADA KABUPATEN SERANG 2024 - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI atas PHPU Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah dengan cawabup M. Najib Hamas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear," beber dia.

"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tandas Yandri.

Di sisi lain Lokataru Foundation meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT). 

Permintaan itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).

Adapun permintaan dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah. 

"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). 

Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti. 

Yandri dalam hal ini menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.

Baca juga: Yandri Bantah Dalil Hakim MK Soal Keterlibatannya dalam Kemenangan Istri di Pilkada Serang 

Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih. 

Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.

"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak kerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucapnya. 

Tak cuma Prabowo, pihaknya juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk menegur Yandri sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya. 

Kemudian, pihaknya turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya. 

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang. 

Begitu pun akan melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved