Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Istri Kades Kohod Syok hingga Kurung Diri di Kamar, Rumah Dijaga Ketat Pengawal
Sang istri kepala desa itu masih sangat terpukul dan dalam keadaan syok atas penahanan suaminya oleh polisi.
Sri Wahyuni saat ini masih memikirkan nasib suaminya di dalam penjara.
Begitu pun anak-anak Arsin.
Meski anak-anak Arsin tetap beraktivitas seperti biasa, namun dalam hati yang paling dalam, mereka juga terpukul atas hal yang dialami sang ayah.
"Jangan dulu deh, (istri Arsin) masih syok. kasian beliau. Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan," tuturnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jendela Ditempeli Tanda Sita
Mengenai kondisi kesehatan Arsin setelah ditahan, Abdul mengatakan bahwa meskipun Arsin sempat mengeluhkan sakit beberapa minggu sebelumnya, dia mendapatkan kabar bahwa kondisi Arsin dalam keadaan baik di dalam tahanan.
"Informasi yang saya dapatkan, Pak Arsin dalam kondisi sehat sekarang," tutupnya.'
Untuk diketahui, istri dan keluarga Arsin juga pernah diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 Februari 2025 terkait perkara kasus ini.
Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji.
Arsin Cs Ditahan Agar Tidak Hilangkan Barang Bukti
Pada 18 Februari 2025, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempatnya yakni Kades Kohod, Arsin bin Sanip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Dan pada Senin, 24 Februari 2025, penyidik Dittipidum Bareskrim memanggil keempat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka kasus ini.
Arsin, Ujang Karta, SP dan CE didampingi pengacara masing-masing memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Tak dinyana, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 11 jam, Arsin cs akhirnya ditahan penyidik.
Keempatnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.