Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dugaan Skandal Pertalite Dioplos jadi Pertamax, DPR Cecar Pertamina soal Penentuan RON

Bambang mengatakan, kasus dugaan pengoplosan BBM RON 92 (Pertamax) menjadi RON 90 (Pertalite) bisa berdampak buruk pada publik. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
BENSIN OPLOSAN - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Antrean justru terlihat mengular untuk mengisi BBM jenis Pertalite. 

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, yang turut melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.'

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Via Kompas.TV)

Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

Enam tersangka lainnya yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kini, tujuh tersangka itu telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.

Pertamina Membantah, Sebut Miskomunikasi

Soal dugaan skandal oplos pertalite jadi pertamax, PT Pertamina akhirnya buka suara pada Rabu (26/2/2025).

Diwakili oleh Vice President Corcom PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyebut bahwa produk yang dijual ke masyarakat sudah sesuai takaran.

Fadjar membantah adanya praktik oplos pertalite menjadi pertamax yang dilakukan oleh PT Pertamina.

Ia lanjut menyebut adanya miskomunikasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Baca juga: Istri Kades Kohod Syok hingga Kurung Diri di Kamar, Rumah Dijaga Ketat Pengawal

Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan terkait pembelian RON 90 yang dibayar seharga RON 92.

Dimana RON 90 berarti pertalite dan RON 92 berarti pertamax.

Fajar lalu menegaskan kembali bahwa produk yang dijual Pertamina ke masyarakat sudah sesuai takaran dan teruji oleh Dirjen Migas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved