Senin, 29 September 2025

Demo di MA, BPAN Kawal Kasasi Tetua Adat Sorbatua Siallaga, Kakek yang Dituduh Duduki Hutan Konsesi

Aksi ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
DEMO MASYARAKAT ADAT - Sejumlah mahasiswa dan aliansi masyarakat adat menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Demo ini dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seoarang kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi. 

Pengadilan Tinggi menilai perkara ini bersifat perdata, membebaskan Sorbatua, dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Namun, kasus berlanjut ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Hingga saat ini, nomor perkara masih belum diregistrasi di MA.

Baca juga: VIDEO Elite PDIP Skakmat Pak Bas soal Pembangunan IKN, Singgung Tanah Adat Direbut Oligarki

Komnas HAM Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Medan

Melalui keterangan pers Nomor:61/HN.OO/X/2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memutus bebas Sorbatua Siallagan terkait kasus pengaduan PT Toba Pulp Lestari kepada polres Simalungun dengan tuduhan pembukaan lahan tanpa izin.

Dalam pemberian pendapat HAM atau amicus curiae pada proses pemeriksaan perkara, Komnas HAM menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat yang bersengketa dengan PT Toba Pulp Lestari pada dasarnya memiliki landasan perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang NRI 1945, Undang-Undang HAM dan aturan perundang-undangan lainnya.

Komnas HAM juga menegaskan negara berkewajiban melindungi penikmatan terhadap hak asasi manusia terhadap kelompok masyarakat hukum adat dari segala bentuk kemiskinan struktural dan perlakuan diskriminatif lainnya. 

Terutama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup dan eksistensi masyarakat hukum adat. 

Upaya-upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat hukum adat dan pembelaan hak asasi masyarakat hukum adat merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembelaan masyarakat hukum adat. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan