Demo di MA, BPAN Kawal Kasasi Tetua Adat Sorbatua Siallaga, Kakek yang Dituduh Duduki Hutan Konsesi
Aksi ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat adat dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mereka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seorang kakek yang sempat dituduh menduduki hutan konsesi.
Baca juga: Dapat Dukungan Penasihat Khusus Presiden, Dewan Adat Bamus Betawi Semakin Berkibar di Era Prabowo
"Aksi ini adalah sebagai bentuk terhadap kasasi yang sedang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," kata perwakilan aksi dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Elisabeth Simanjuntak di lokasi.
"Sebenarnya aksi ini adalah aksi bentuk damai yang pada sasarannya itu untuk mendapatkan atensi dan perhatian atas perkara yang sedang dilakukan di Mahkamah Agung," sambungnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, DPP MAKN Dorong Percepatan Pemanfaatan Lahan Adat Secara Produktif
Meski sempat diguyur hujan, aksi damai ini terus berlanjut hingga dua orang perwakilan dari pendemo mendapat kesempatan masuk ke kawasan MA untuk beraudinesi.
Perwakilan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Judianto Simanjuntak usai beraudiensi mengatakan ihwal pihaknya meminta MA dapat menjaga netralitas.
Hal ini agar proses pemeriksaan perkara hingga putusan dapat adil dan tanpa intervensi.
"Kita menyampaikan kasus ini mendapat perhatian publik supaya hakim itu menjalankan fungsinya untuk menyediakan hukum yang sah seadil-adilnya, tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Siapa Sorbatua Siallagan dan Apa Kasusnya?
Sorbatua Siallagan adalah Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonanangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumatra Utara karena dituduh "merusak dan membakar" lahan garapan PT Toba Pulp Lestari, yang tumpang tindih dengan hutan adat masyarakat
Sorbatua Siallagan didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.
Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua Siallagan dalam perkara pendudukan kawasan hutan. Putusan Nomor 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim dibacakan pada 14 Agustus 2024.
Satu hakim, Agung Cory Fondara Dodo Laia menyatakan dissenting opinion, menilai bahwa tanpa sosialisasi terkait izin kawasan hutan produksi, Sorbatua tidak bisa dipidana.
Sorbatua Siallagan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, yang kemudian membatalkan putusan PN Simalungun pada 17 Oktober 2024 (Nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN).
Pengadilan Tinggi menilai perkara ini bersifat perdata, membebaskan Sorbatua, dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Namun, kasus berlanjut ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Hingga saat ini, nomor perkara masih belum diregistrasi di MA.
Baca juga: VIDEO Elite PDIP Skakmat Pak Bas soal Pembangunan IKN, Singgung Tanah Adat Direbut Oligarki
Komnas HAM Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Medan
Melalui keterangan pers Nomor:61/HN.OO/X/2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memutus bebas Sorbatua Siallagan terkait kasus pengaduan PT Toba Pulp Lestari kepada polres Simalungun dengan tuduhan pembukaan lahan tanpa izin.
Dalam pemberian pendapat HAM atau amicus curiae pada proses pemeriksaan perkara, Komnas HAM menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat yang bersengketa dengan PT Toba Pulp Lestari pada dasarnya memiliki landasan perlindungan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang NRI 1945, Undang-Undang HAM dan aturan perundang-undangan lainnya.
Komnas HAM juga menegaskan negara berkewajiban melindungi penikmatan terhadap hak asasi manusia terhadap kelompok masyarakat hukum adat dari segala bentuk kemiskinan struktural dan perlakuan diskriminatif lainnya.
Terutama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup dan eksistensi masyarakat hukum adat.
Upaya-upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat hukum adat dan pembelaan hak asasi masyarakat hukum adat merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembelaan masyarakat hukum adat.
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Polri Peduli Pendidikan Masyarakat Adat, Bripda Nia Kurnia Ajar Anak-anak Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.