Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah

Kasus minyak mentah yang menyeret subholding PT Pertamina ini menjadi skandal korupsi terbesar kedua setelah kasus PT Timah.

Doc. Pertamina
SKANDAL KORUPSI PERTAMINA - Gedung Pertamina. Kasus minyak mentah yang menyeret subholding PT Pertamina ini menjadi skandal korupsi terbesar kedua setelah kasus PT Timah. Pasalnya, Kejagung menyebut kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp193 triliun. 

Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Adapun secara detail, kasus ini merupakan penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara sejak 2009-2011.

Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapakn menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono; dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratno.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Siapa Saja?

Oleh PN Jakarta Pusat, tiga terdakwa itu dijatuhi vonis dengan rentang tahun yang berbeda.

Untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan Honggo dijatuhi vonis terberat yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, dirinya juga wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 97 miliar.

4. Kasus Korupsi Dana Pensiun Asabri (Rp 22,78 triliun)

Selanjutnya, ada kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.

Adapun yang terjerat dalam kasus ini antara lain kakak-adik yaitu Komisaris PT Hanson International TBK (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Hokindo Mediatama, Teddy Tjokrosaputro.

Benny, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis nihil lantaran sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus lain yaitu korupsi di asuransi Jiwasraya.

Sedangkan adiknya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh MA.

Kemudian, sosok lain yang terjerat adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Terakhir adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Namun, belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhila/Ilham Rian Pratama/Pravitri/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan