Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah

Kasus minyak mentah yang menyeret subholding PT Pertamina ini menjadi skandal korupsi terbesar kedua setelah kasus PT Timah.

Doc. Pertamina
SKANDAL KORUPSI PERTAMINA - Gedung Pertamina. Kasus minyak mentah yang menyeret subholding PT Pertamina ini menjadi skandal korupsi terbesar kedua setelah kasus PT Timah. Pasalnya, Kejagung menyebut kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp193 triliun. 

Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya.

Hanya saja, para obligor dan debitur justru mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.

Dikutip dari laman Kemenkeu, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengusut obligor pada tahun 2021 dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, BLBI telah merugikan negara Rp 138,44 triliun dari total 147,7 triliun dana BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Kasus Serobot Lahan Negara untuk Kelapa Sawit di Riau (78,8 triliun)

Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau telah merugikan negara sebesar Rp 78,8 triliun.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu, model usaha yang dilakukan Surya juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

Selain itu, Surya juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan wajib membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Jika tidak mampu membayar, maka aset Surya bakal dirampas negara dan bila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman lima tahun penjara.

Tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, Surya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, banding Surya ditolak.

Lantas, dirinya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan justru mengalami pengurangan hukuman berupa tidak perlunya Surya membayar uang kerugian negara sebesar Rp 40 triliun.

Namun, MA menambah masa hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Selain Surya, ada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang turut dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.

3. Pengolahan Kondesat Ilegal Kilang Minyak di Tuban (Rp 35 triliun)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan