Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Puluhan Warga Cukur Plontos usai Kades Kohod Arsin Ditahan dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Puluhan warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mencukur rambutnya hingga plontos.
Selain Arsin, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Ujang Karta serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ia juga menyebut, keempat tersangka diperiksa marathon selama 8 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ujarnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul: Puluhan Warga Kampung Alar Jiban Kompak Cukur Plontos Usai Kades Kohod Dijebloskan ke Penjara.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.