Kasus Korupsi Minyak Mentah
Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus anak perusahaan Pertamina dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp193,7 T.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Respons Pertamina
Terkait kabar tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun buka suara.
Fadjar menyebut, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).
Ia memastikan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
Kendati demikian, Fadjar berharap, proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.