Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus anak perusahaan Pertamina dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp193,7 T.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung mengungkap modus anak perusahaan Pertamina dalam kasus ini. 

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons Pertamina 

Terkait kabar tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun buka suara. 

Fadjar menyebut, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas. 

Baca juga: Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).

Ia memastikan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar. 

Kendati demikian, Fadjar berharap, proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved