Senin, 6 Oktober 2025

KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Besok

Japto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

dok.Kompas/Ihsanudin
GRATIFIKASI TAMBANG - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). KPK kini mengusut kasus gratifikasi hasil tambang dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga melibatkan Japto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025).

Japto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga:  KPK Duga Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Uang Korupsi Rita Widyasari

"Kalau tidak salah terjadwalnya memang begitu ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Terkait apakah Japto bakal menghadiri pemanggilan penyidik pada esok hari, KPK belum menerima konfirmasi.

Baca juga: 11 Mobil yang Disita Masih Digunakan Japto, KPK Singgung Kendala Pemindahan ke Rupbasan

"Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok," kata Asep.

KPK membongkar keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

"(Uang gratifikasi kemudian) itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.

Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved