Jumat, 3 Oktober 2025

Kontroversi Mendes Yandri: Kop Surat Kementerian hingga Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada

Daftar kontroversi yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Terbaru, cawe-cawe kemenangan istri di Pilkada.

Istimewa
KONTROVERSI MENDES YANDRI - Mendes Yandri saat memberi arahan dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, pada Minggu (5/1/2025). Daftar kontroversi yang dilakukan oleh Yandri Susanto. Terbaru, cawe-cawe kemenangan istri di Pilkada. 

Lebih lanjut, dirinya berterima kasih kepada Mahfud MD karena telah mengingatkannya. 

Wakil ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. 

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insyaallah kita tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri.

Cawe-cawe Pilkada 2024

Terkini, MK menyatakan, cawe-cawe yang dilakukan Yandri Susanto, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pilkada Serang secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah mengatakan, Yandri telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.

Baca juga: PAN Pertanyakan Putusan MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilbup Serang: Agak Aneh

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.

MK menyebut, pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu, terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved