Kamis, 2 Oktober 2025

Komisi III DPR Minta Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni

Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki kejanggalan prosedural dalam kasus Alex.

Penulis: Chaerul Umam
IST/HO
RDPU - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni pada Senin (24/2/2025). Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki kejanggalan prosedural dalam kasus yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (HO) 

Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia perlu diperbaiki secara menyeluruh, terutama dalam hal pemberkasan perkara di Mahkamah Agung yang sudah lama menjadi masalah. 

Meski tidak dapat terlibat dalam substansi perkara ini, Komisi III akan terus mengawal prosesnya.

“Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi. Tapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” tegas Bimantoro. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, berharap agar Alex Denni tidak hanya mendapatkan haknya atas kebenaran, tetapi juga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia, termasuk dalam penyusunan RUU KUHP yang sedang dirancang.

Hinca juga menyampaikan dukungannya kepada keluarga Alex Denni dan mengajak untuk terus berjuang mencari keadilan.

"Saya sampaikan Ibu kepada Pak Alex Denni, hormat kami. Jangan berhenti berjuang. Saya memberikan dukungan penuh untuk keluarga Alex Denni, juga teman-teman PBHI. Teruslah berjuang,” ujar Hinca kepada Ernitasari, istri Alex Denni yang menghadiri RDPU.

Kasus Alex Denni bermula dari sidang kasus korupsi proyek tersebut di PN Bandung pada 2006 silam. 

Saat itu, Alex Denni bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM & Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Alex Denni rupanya tak ditahan selama persidangan berlangsung. Alex Denni lalu melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pada 20 Juni 2008, putusan banding yang diajukan Alex Denni akhirnya keluar. Hasilnya, banding Alex Denni kandas setelah Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.

Belum puas, Alex Denni kembali melawan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved