Anak Legislator Bunuh Pacar
Kesaksian Ronald Tannur dalam Sidang 3 Hakim PN Surabaya, Diminta Giat Bekerja Jika Bebas di Kasasi
Awalnya Ronald mengetahui putusan kasasinya berdasarkan pemberitaan yang ada dan surat yang dikirimkan oleh pihak pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur menyebut bahwa dirinya diminta untuk giat bekerja dan jika diputus bebas oleh majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Adapun hal itu diungkapkan Ronald saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga Hakim PN Surabaya.
Awalnya Ronald mengetahui putusan kasasinya berdasarkan pemberitaan yang ada dan surat yang dikirimkan oleh pihak pengadilan.
Seperti diketahui dalam tingkat kasasi, Ronald divonis penjara selama lima tahun oleh Majelis hakim di Mahkamah Agung.
Putusan ini menganulir vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pn Surabaya yakni putusan bebas.
"Saya mengetahui putusan kasasi dari berita dan dikirimkannya surat oleh Pengadilan," kata Ronald di ruang sidang.
Kemudian Jaksa pun membeberkan pernyataan Ronald yang sebelumnya pernah dikatakan dalam berita acara pemeriksaan (bap) saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Dalam BAP nomor 22, kata Jaksa, Ronald mengatakan selang dua hari adanya putusan bebas dari Pn Surabaya, Ronald bersama ibu-nya Meirizka Widjaja dijemput oleh tim dari Lisa Rachmat yakni Adam Darma Putra menuju kantor Lisa Asosiciate untuk bertemu dengan Kevin dan Hakim Prayitno yang juga tim dari Lisa.
Pada pertemuan itu Ronald diminta guna menandatangani surat kuasa Lisa Rachmat untuk memori kasasi.
Dan Lisa menyampaikan bahwa dalam kasasi ini jika dinyatakan bebas maka Ronald diminta giat bekerja, kalau tidak bebas jalani saja dan nanti diusahakan pada saat peninjauan kembali.
"Betul ini?," tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Ronald Tannur pun membenarkan bahwa dirinya pernah menyatakan hal tersebut dan dituangkan ke dalam BAP.
"Betul," jawab Ronald Tannur.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Gregorius Ronald Tannur
Majelis Hakim
pembunuhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Dini Sera Afrianti
Pengadilan Tipikor
hakim PN Surabaya
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.