Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eko Patrio Sebut Korupsi Pertamina Coreng Kredibilitas BUMN, Minta Pengawasan Internal Diperketat

Komisi VI DPR menilai kasus korupsi di di PT Pertamina Patra Niaga bakal mencoreng kredibilitas BUMN, sebut harus diperketat pengawasan internalnya.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KORUPSI MINYAK MENTAK - Foto Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Komisi VI DPR menilai kasus korupsi di di PT Pertamina Patra Niaga bakal mencoreng kredibilitas BUMN, sebut harus diperketat pengawasan internalnya. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara.

Di mana, pada gelar perkara tersebut ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Akibat perbuatan tujuh tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Berikut daftar ketujuh tersangka beserta perannya dalam kasus korupsi tersebut:

  • RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina International
  • YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  • MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
  • DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam hal ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). 

Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. 

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved