Jumat, 3 Oktober 2025

Berkutat P-19, Korban Pemalsuan Risalah RUPSLB BSB Pertanyakan Keseriusan Jaksa

Perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) masih belum dinyatakan P-21.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BELUM P-21 - Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain kasus dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) masih belum dinyatakan P-21.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

Korban pemalsuan dokumen Mulyadi Mustofa mengatakan JPU harus menunjukkan sikap profesional karena P-19 yang berlarut-larut.

Hal itu sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P19 hanya bisa dilakukan satu kali. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," ujarnya dalam keterangan Selasa (25/2/2025).

"Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Mulyadi menyoroti yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Padahal, ia selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Mulyadi menilai langkah yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut hanya membuat kasus yang dialaminya menjadi terkatung-katung tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.

Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, Ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.

"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai No Viral No Justice," pungkasnya. 

Penjelasan polisi soal duduk perkara kasus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal itu setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/9/2024) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

Adapun ketiga tersangka itu yakni seorang Notaris di Pangkal Pinang berinisial WT, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

Trunoyudo membeberkan ketiganya terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. 

Dengan manipulasi itu, kata Trunoyudo, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Tersangka Lain

Bareskrim Polri diminta mengungkap pelaku lain kasus dugaan pemalsuan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

"Intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap karena memang kami lihat di sini," kata kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Hingga saat ini, menurutnya, penyidik telah transparan.

Pihaknya tengah mempelajari arahan P19 yang dilakukan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Ferdy berharap kasus ini ke depan semakin terang termasuk Kejati dapat mengundang tim dari Bareskrim agar segera melakukan ekspose.

"Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved