Band Sukatani Diintimidasi
Kata P2G dan FSGI soal Pemecatan Vokalis Sukatani sebagai Guru, Minta Kemendikdasmen Turun Tangan
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru, Senin (24/2/2025).
Pertama, pelindungan profesi. Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Iman, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vokalis band progresif bergenre punk.
Atas kasus band Sukatani ini, P2G mendesak Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) memanggil pihak sekolah, untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib.
Fahmi meminta Kemendikdasmen membela Novi usai pemecatan dan data pokok pendidikannya (Dapodik) dihapus pada 13 Februari 2025.
"FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru," kata Fahmi, Minggu (23/2/2025).
Dikutip dari TribunJakarta.com, FSGI menyatakan, mekanisme pemecatan seorang guru sudah diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru.
Kemudian, Permendikbudristek tentang perlindungan guru, dan untuk guru swasta proses pemberhentian seorang guru juga seharusnya mengacu pada Undang-undang Tenaga Kerja.
Menurut FSGI, bila pemecatan Novi benar terkait lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar atau karena adanya tekanan hingga harus mengundurkan diri, maka proses pemberhentian melanggar aturan.
"Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya," jelasnya.
Fahmi menyebut, seorang guru juga merupakan warga negara dan memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya melalui medium dikehendaki.
Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.