Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 2025

Setiap mendekati Maret, wajib pajak orang pribadi disibukkan dengan aktivitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Instagram @pajakjakartapusat
LAPOR SPT - Tangkap layar Instagram @pajakjakartapusat yang diambil pada tahun 2024. Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT tahunan 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap mendekati Maret, wajib pajak orang pribadi disibukkan dengan aktivitas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu syarat untuk lapor SPT adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. 

Nomor EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN dengan cara berikut:

a. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal

Baca juga: Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax

  • Alamat surel
  • Nomor telepon aktif
  • Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

b. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Badan:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat surel yang terdaftar
  • Nomor telepon aktif
  • NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
  • Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
  • Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.

c. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.

e. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved