Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut di Bekasi

Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat

Tindakan tegas diambil terhadap AS (2), yang dianggap sebagai inisiator pemindahan dan manipulasi data, bahkan mengajak pihak lain terlibat. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku telah menindak tegas enam pegawai di lingkup ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tarumanegara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dari keenam pelaku, satu pegawai dipecat, sementara lima pegawai lainnya mendapat sanksi berat berupa pencopotan jabatan.

“Ada sekitar 6 PNS [dan ASN] yang harus kita kasih sanksi dan yang satu kita keluarkan harus kita pecat. Kita keluarkan karena masuknya ketegorinya sudah tak bisa dimaafkan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

Nusron mengungkapkan identitas keenam pelaku yang berinisial FKI, RL, SR, AS (1), AS (2), dan R. 

Lima di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Ia menjelaskan peran masing-masing pegawai dalam kasus ini.

Pertama, FKI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi pada tahun 2021, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Cirebon.

RL, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi, juga termasuk dalam daftar terduga.

“Selanjutnya ada SR, yang kini menjabat sebagai Penata Pertanahan di Kota Bekasi, serta AS (1) yang terlibat dalam peminjaman buku,” jelas Nusron.

Tindakan tegas diambil terhadap AS (2), yang dianggap sebagai inisiator pemindahan dan manipulasi data, bahkan mengajak pihak lain terlibat. 

Nusron menegaskan bahwa AS (2) dipecat atas tindakannya yang merusak integritas lembaga.

"Yang inisiatif ya AS (2) ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang 'ngojok-ngojokin' ini loh. Malah yang R sama AS (2) ini yang dipengaruhi," kata dia.

"Kalau yang atasnya ini yang merestui. Kalau yang Tim Ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim, itu bisa lolos buku-buku," tandasnya.

Baca juga: Datangi Band Sukatani, Penyidik Polda Jateng Mengaku Ingin Tahu Tujuan Pembuatan Lagu Bayar Polisi

Kasus pemagaran laut ini menyita perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku diduga mengubah data koordinat tanah dan objek, yang sebelumnya berada di darat, dipindahkan menjadi lokasi laut dengan luas yang lebih besar. Bareskrim juga menyelidiki 93 SHM yang diduga dipalsukan.

Kasus ini berkaitan dengan pemagaran laut yang sebelumnya dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 11 Februari 2025. 

Pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembongkaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan penuh komitmen,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi, Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menuntaskan pembongkaran pagar laut ilegal yang berdiri di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran ini adalah langkah tegas KKP setelah melakukan penyegelan pada 15 Januari 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kegiatan pemagaran laut tersebut tidak memiliki izin yang sah, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi dasar bagi setiap kegiatan di ruang laut.

“Pagar laut ini sangat berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mengubah fungsi ruang laut. KKP tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Pung Nugroho.

PAGAR LAUT DIBONGKAR - Pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut tersebut melibatkan pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
PAGAR LAUT DIBONGKAR - Pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibongkar pihak TRPN pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran pagar laut tersebut melibatkan pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). (TribunBekasi.com)

Tindakan pembongkaran ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang kelautan, termasuk denda, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan dua jenis pelanggaran yang dilakukan: pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi.

Total luas lahan yang bermasalah mencapai 6,7912 hektare, yang terdiri dari area homebase dan sempadan laut.

Baca juga: VIDEO Momen Kepala Daerah Berbaju Loreng, Kompak Baris-berbaris sebelum Memasuki Akmil Magelang

Sumono menambahkan, “pelanggaran ini tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian ruang laut dan perikanan kita."

Dengan pembongkaran ini, KKP menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved