Kapolri Akui Tak Bermasalah dengan Lagu Band Sukatani Bayar Bayar Bayar: Mungkin Miss
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak mempermasalahkan lirik lagu "Bayar, Bayar, Bayar" dari band punk Sukatani, Jumat (21/2/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tak mempermasalahkan lirik lagu "Bayar, Bayar, Bayar" dari band punk Sukatani.
Diketahui, band punk Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar", yang liriknya mengandung unsur "bayar polisi".
Kini, Kapolri mengaku tak masalah dengan lagu tersebut.
"Tidak ada masalah," katanya Listyo Sigit, Jumat (21/2/2025), dilansir Kompas.com.
Listyo Sigit menilai, terdapat miskomunikasi terkait lagu grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah.
Meski demikian, Kapolri tak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
"Mungkin ada miss, namun sudah diluruskan," jelas Listyo Sigit.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, turut menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Sukatani.
Ia menekankan, Polri tidak anti kritik.
"Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik," ucap Trunoyudo dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2/2025).
Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo kerap memberi penegasan hal itu, kepada seluruh jajaran.
Baca juga: Band Sukatani Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar, LBH Jakarta: Reformasi Total Kepolisian
Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tidak ada larangan bagi karya seni untuk menyorot suatu realita sosial-politik.
"Tidak ada larangan bagi karya seni untuk menyorot suatu realita sosial-politik, terlebih terhadap lembaga negara yang memiliki catatan buruk seperti polisi," kata Fadhil, Jumat (21/2/2025).
Begitu juga lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Band Sukatani.
Menurut Fadhil, lagu tersebut, merupakan sebuah karya seni dan sah sebagai bentuk kritik sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.