Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Kumpulkan Pengacara dan Rapat hingga Dini Hari usai Jadi Tersangka, Keluarga Histeris
Namun, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Arsin tidak ada di rumah maupun Kantor Kepala Desa Kohod tempatnya bertugas.
"Nah, perihal bagaimana rangkaian berikutnya (penahanan), sederhana berpikirnya. Jangan melawan takdir Tuhan, di mana yang terjadi besok itu sesuatu yang belum terjadi hari ini gitu. Jadi biar aja besok terjadi gitu," jelasnya.
Skandal Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Cs Tersangka
Penyelidikan besar-besaran yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan kasus tanah di Pagar Laut, Tangerang.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang misterius berinisial SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka itu diduga memalsukan berbagai surat seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat keterangan tanah yang dibuat antara Desember 2023 hingga November 2024.
Para tersangka juga membuat seolah-olah para warga mengajukan permohonan untuk pengukuran tanah diajukan melalui jasa surveyor, yang berujung pada penerbitan 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
"Dimana seolah-olah oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif sementara dari pemalsuan dokumen ini berkaitan erat dengan keuntungan finansial.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," tuturnya.
Baca juga: Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Kemlu Bagikan Tips untuk Warga Indonesia yang Ingin Kerja di Luar Negeri
Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfrontasi kepada keempat tersangka.
Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.
"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara sekdes kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," tuturnya.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Meski begitu, motif utama di balik pemalsuan ini mulai terungkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.