Senin, 29 September 2025

Mabes TNI Pastikan Revisi Undang-undang Dilandasi Profesionalisme dan Netralitas

TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto usai mengikuti upacara Ziarah Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMP Kalibata Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI. 

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Baca juga: Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan

Pemerintah Sebut Soal Usia Pensiun

Juga diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.

"Itu tidak ada (TNI dapat melakukan penegakan hukum)," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (18/2/2025)

Ia menjelaskan RUU tersebut nantinya akan membahas soal perpanjangan usia pensiun TNI. 

Dia mencontohkan PNS yang kini bisa menjabat hingga 60 tahun, sedangkan TNI masih 58 tahun.

"Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya, kalau nggak salah, kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kami sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Politisi Partai Gerindra itu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan