Senin, 29 September 2025

KPK Panggil Imam Apriyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN

Imam dipanggil kapasitasnya sebagai mantan sekretaris menteri BUMN dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas

|
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DI PGN - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro, Rabu (19/2/2025).

Imam dipanggil kapasitasnya sebagai mantan sekretaris menteri BUMN dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tiba-tiba Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus PGN, Apa Kaitannya?

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan