Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Ajat Supriatna Akui Sewa Brio di Makmur Jaya Rental Mobil Pakai Data Palsu
Ajat Supriatna, saksi kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 mengaku sewa mobil Brio di Makmur Jaya Rental Mobil dengan data palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ajat Supriatna mengaku sewa mobil Brio di Makmur Jaya Rental Mobil dengan data palsu.
Hal itu terungkap saat pemeriksaan barang bukti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: 2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok
"Ini yang merentalkan (Agam) setelah kamu menyewa tiga hari itu kamu kasih siapa lagi. Waktu kasih jaminan kamu kasih KK, KTP, SIM itu asli semua?" tanya hakim ketua Arief Rachman saat pemeriksaan barang bukti.
Ajat mengaku data yang diberikan palsu semua.
Hakim Arief Rachman menanyakan data jaminan tersebut foto kopian atau asli kepada saksi Agam pemilik Makmur Jaya Rental Mobil.
Agam anak dari Ilyas Abdurrahman korban tewas ditembak oknum TNI AL mengatakan data yang dijaminkan Ajat, asli.
"Ternyata itu palsu ya," kata hakim Arief.
Hakim Arief lalu menanyakan SIM tersebut atas nama siapa.
"Atas nama saya," jawab Ajat.
Baca juga: Anak Bos Rental Ceritakan Detik-detik Penembakan oleh Oknum TNI AL: Dilakukan Sambil Merokok
Kemudian hakim Arief menanyakan lokasi pembuatan SIM tersebut.
"Daerah Pandeglang," jawab Ajat.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dakwaan itu terkait aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.