Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Ajat Supriatna Akui Sewa Brio di Makmur Jaya Rental Mobil Pakai Data Palsu
Ajat Supriatna, saksi kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 mengaku sewa mobil Brio di Makmur Jaya Rental Mobil dengan data palsu.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.