PPPK 2024
Tata Cara Mengajukan Sanggahan pada Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II 2024
Masa sanggah dimulai besok Rabu (19/2/2025), simak tata cara mengajukan sanggahan pada hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II tahun 2024.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru
FORM MASA SANGGAH - Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Tahap II 2024.
8. Terakhir klik akhiri proses sanggah.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemkab Pekalongan Tahun 2024, Lengkap dengan Ketentuan Masa Sanggah
Apa yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan Sanggahan?
- Peserta diharapkan untuk memberikan alasan yang benar.
- Sebaiknya peserta tidak mengubah atau mengunggah kembali dokumen apapun
- Hanya kesalahan yang tidak berasal dari peserta yang akan diterima oleh panitia seleksi
- Jika alasan yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan, pelamar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemkab Pekalongan Tahun 2024, Lengkap dengan Ketentuan Masa Sanggah
Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.