Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Bakal Dilaporkan Kubu Hasto ke Dewas, Punya Utang Rp1,3 M
Kubu Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK atas dugaan kesewenangan selama kasus Harun Masiku bergulir
TRIBUNNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/2/2025).
Laporan ini diajukan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Alasannya, Rossa dianggap sewenang-wenang saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan suap eks kader PDIP, Harun Masiku.
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Pertama, terkait dugaan suap dan kedua, obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Oleh karena itulah, pada hari Rabu, 19 Februari 2025, besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Lantas, seperti apakah sosok AKBP Rossa Purbo Bekti?
Baca juga: Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M
Rossa adalah penyidik KPK yang berada di bawah naungan unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Jabatan Rossa secara lengkap adalah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
Rossa baru bertugas di KPK pada 2016, saat pangkatnya masih Komisaris Polisi (Kompol).
Ia diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Terbilang muda, Rossa sudah menangani berbagai kasus korupsi selama mengabdi di KPK.
Ia turut aktif mengusut kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dalam kasus Harun Masiku dan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rossa dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan.
Ia juga tergabung dalam tim yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.
Meski demikian, karier Rossa di lembaga anti-rasuah sempat berada di ujung tanduk saat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengancam akan mengembalikannya ke Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.