Aksi Indonesia Gelap
Sekjen Gerindra Sebut Demo Mahasiswa Bentuk Kekagetan Terhadap Pengetatan Birokrasi Era Prabowo
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan demonstrasi mahasiswa yang mengusung tema 'Indonesia Gelap' merupakan bentuk kekagetan.
"Kami menyerukan Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi berbagai persoalan yang kami angkat dalam aksi ini," ujar Satria dalam konferensi pers di Patung Kuda.
Ia juga menegaskan, jika tuntutan mahasiswa tidak ditanggapi, aksi serupa akan digelar secara nasional.
"Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia," tegasnya.
Aksi ini baru benar-benar berakhir pada malam hari.
Sekitar pukul 20.20 WIB para massa aksi mulai berangsur-angsur membubarkan diri.
Para demonstran menyampaikan 13 poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran:
1. Mewujudkan pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis serta membatalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
2. Mencabut proyek strategis nasional (PSN) yang merugikan rakyat dan melaksanakan reforma agraria sejati.
3. Menolak revisi Undang-Undang Minerba yang dianggap membungkam kritik akademik.
4. Menghapus fungsi ganda ABRI untuk mencegah represif terhadap masyarakat sipil.
5. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak mereka.
6. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai merugikan sektor pendidikan dan kesehatan.
7. Mengevaluasi total program makan bergizi gratis agar tepat sasaran dan tidak dijadikan alat politik.
8. Merealisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen untuk meningkatkan kesejahteraan akademisi.
9. Mendesak penerbitan Perppu Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi.
10. Menolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang berpotensi memperkuat impunitas aparat.
11. Melakukan efisiensi dan perombakan Kabinet Merah Putih guna mengatasi pemborosan anggaran.
12. Menolak revisi Tata Tertib DPR yang dinilai dapat memperkuat dominasi kekuasaan.
13. Melakukan reformasi total Kepolisian Republik Indonesia untuk menghilangkan budaya represif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.