Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Banten.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.
Namun, tak dijelaskan lebih detil soal peran SP dan CE.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Apa Perannya?
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.
Baca juga: Pantau Gerak-gerik Arsin Kades Kohod, AMAK Siap Bantu Bareskrim Polri: Pasti Tahu ke Mana Dia Pergi
Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.
"Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral," kata Yunihar kepada wartawan.
Dia mengatakan kliennya malah merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi.
"Kepala Desa Kohot juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan lalu, pada pertengahan 2022," ucapnya.
Pihak ketiga itu, kata Yunihar, menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media massa atau media sosial," ucapnya.
Dengan begitu, Yunihar berharap agar seluruh masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.
Kades Kohod Arsin Minta Maaf
Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.
Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025).
Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.
"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, " ujar Arsin, Jumat (14/2/2025).
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.