Korupsi di PT Timah
Reaksi Kejagung Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Harvey Moeis yang Divonis Berat oleh PT Jakarta
Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya Harvey cs akan mengajukan kasasi usai divonis lebih berat oleh Majelis hakim PT DKI.
Adapun dalam sidang tahap banding tersebut, teruntuk Harvey Moeis, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut.
Putusan itu berkali lipat dari yang diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni selama 6,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, pidana tambahan atau kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Harvey juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 420 miliar dari yang sebelumnya Rp 210 miliar.
Tak hanya Harvey Moeis, Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis lebih berat terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim yakni selama 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar dan pidana uang pengganti sebesar 493 miliar.
Sedangkan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Suparta selaku Dirut RBT divonis selama 19 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 10 tahun penjara tanpa dibebankan uang pengganti.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.