Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Sebut Pembentukan Badan Legislasi Nasional Tergantung Prabowo

Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Badan Legislasi Nasional tergantung Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Fersianus Waku/Tribunnews.com
AMNESTI KKB PAPUA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman mengatakan pembentukan Badan Legislasi Nasional tergantung Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Badan Legislasi Nasional tergantung Presiden Prabowo Subianto.

"Ya tergantung presiden. Kalau presiden mau bangun, bentuk Badan Legislasi Nasional, ya Kementerian Hukum enggak ada masalah," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca juga: DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku: Tugas dari Legislasi Selesai

Supratman menjelaskan sejauh ini pemerintah belum membahas rencana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

"Belum," ujar mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah memiliki badan pembentukan perundang-undangan di Kementerian Hukum, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum. 

"Mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan, pengesahan itu semua kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara," ucap Supratman.

Namun, Supratman mengungkapkan bahwa semuanya tergantung kemauan presiden dan bentuknya juga bisa berubah.

"Nah tapi kan bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Atau Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," tuturnya.

Adapun, usulan ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, badan tersebut akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR.

"Ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi,” kata Yusril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved