Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan?

"Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

"Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," tegasnya.

Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim," lanjut Ronny.

Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK."

"Justru status itu yang kami gugat," katanya.

Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara."

"Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).

Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan