Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Sengkarut Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Korbankan Ekonomi Rakyat Babel

imbas perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk disebut berdampak terhadap perekonomian lokal dan nasional.

|
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
KORUPSI TIMAH - Sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi bertajuk “Seminar Dampak Hukum, Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat Bangka Belitung Akibat Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Di Wilayah IUP PT. Timah Tbk, Tahun 2015-2022,” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Bangka Belitung, Jumat (14/02/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut tata niaga timah berujung pemidanaan korupsi, membuat pengusaha tambang legal di wilayah Bangka Belitung khawatir bekerja sama dengan PT Timah.

Belum adanya kejelasan regulasi sebagaimana diamanatkan Presiden ke-7 Joko Widodo kala menjabat membuat sejumlah pengusaha dipidana dan berdampak krisis perekonomian masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil tambang bijih timah.

Lemahnya perekonomian Bangka Belitung pascabergulirnya kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun ini diakui sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi bertajuk “Seminar Dampak Hukum, Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat Bangka Belitung Akibat Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Tahun 2015-2022,” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Bangka Belitung, Jumat (14/2/2025).

Ketua Pelaksana diskusi, Kevin Samuel Walker Sembiring, menyampaikan probelamatik yang sampai saat ini belum mampu diselesaikan pemerintah pusat atau pun daerah adalah banyaknya penambangan liar yang dilakukan masyarakat di dalam IUP PT Timah Tbk, baik di dalam kawasan hutan ataupun di non-kawasan hutan.

“Polemik tata niaga timah di Bangka Belitung akibat timah illegal telah jadi permasalahan sebelum kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk terjadi dan hal ini telah menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo saat itu,” kata Kevin.

Kevin menyatakan jika melansir website ESDM kala itu, negara disebut kehilangan pendapatan Rp58,080 triliun. Maka Jokowi menekankan pentingnya tata-kelola timah agar ekspor ilegal berkurang serta rakyat menjadi terlindungi.

Maka, menteri BUMN menugaskan PT Timah untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga.

Tak hanya itu, gubernur dan pemerintah pusat dipesan untuk mempelajari kemungkinan memberikan izin usaha penambangan timah oleh rakyat yang telah ada, terutama di laut dan di lokasi usaha pertambangan yang telah berakhir.

“Pada tahun 2018, PT Timah menggandeng lima perusahaan smelter lokal dengan perjanjian sewa menyewa untuk pemurnian dan penglogaman sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo. Dan PT Timah Tbk benar-benar menjadi pemasok timah nomor 1 di dunia setelah Cina, dan dari kerja sama ini telah memberikan pemasukan kepada negara selama 4 tahun yakni tahun 2018 pemasukan negara diberikan PT Timah berkisar Rp818,7 miliar, kemudian tahun 2019 (Rp1,2 triliun), tahun 2020 (Rp677,9 miliar) dan tahun 2021 (Rp776,657 mililar)," ujarnya.

Kevin menjelaskan, karena tak ada regulasi yang jelas bagaimana pertambangan timah rakyat dapat bermitra dengan PT Timah Tbk untuk menyerap produksi bijih timah, penyidik Kejaksaan Agung kemudian menjerat kelima smelter tersebut dengan tindak pidana korupsi

Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun dan pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun jadi rincian nilai kerugian negara.

"Bahkan ada pula kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun. Proses hukum dalam perkara ini seluruhnya telah divonis di persidangan," katanya.

"Sejak kasus ini bergulir dampak negatif bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung dari aspek hukum, sosial dan ekonomi terus dirasakan, oleh karenanya kami menggelar untuk memberikan gambaran dari akademisi, ahli, dan tokoh masyarakat agar dapat menjadi masukkan yang berguna bagi semua kalangan,” ucap Kevin.

Ia menuturkan beberapa perspektif disoroti dalam seminar ini, salah satunya perspektif hukum. 

Dalam perspektif ini dia menyoroti kepastian hukum atas regulasi terkait penambangan rakyat agar dapat bermitra dengan perusahaan BUMN dan swasta, hingga kerugian lingkungan hidup yang masuk sebagai elemen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan