Pagar Laut 30 Km di Tangerang
2 Alasan Arsin Kades Kohod Disebut Jadi Korban Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Bongkar Pelaku Utama
Kades Kohod, Arsin, mengaku juga menjadi korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, akhirnya muncul setelah lama menghilang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/2/2025), Arsin mengaku dirinya juga menjadi korban terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.
"Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," kata Arsin, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membeberkan dua alasan kliennya tutur menjadi korban.
Alasan pertama adalah ketidaktahuan Arsin mengenai birokrasi.
Kemudian, kedua, sebab Arsin terlalu percaya pada pihak ketiga terkait pengurusan SHGB dan SHM.
Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?
"Faktanya, klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya pada pihak ketiga," jelas Yunihar, Jumat.
Hal serupa juga disampaikan Arsin. Ia mengaku dirinya kurang pengetahuan dan tak berhati-hati dalam dalam hal pelayanan publik.
"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," urai Arsin.
Yunihar lantas menyebut dua pelaku utama yang disebut dalang di balik penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut.
Mereka adalah SP dan C, yang oleh Yunihar dan Arsin, disebut sebagai pihak ketiga.
"Pihak ketiga inisial SP dan C," ujar Yunihar.
SP dan C, lanjut Yunihar, datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.
Keduanya saat itu menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
Tetapi, terkait penerbitan sertifikat oleh SP dan C, Arsin tidak tahu-menahu. Arsin hanya terima jadi dan mengaku tak terlibat dalam penerbitan sertifikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.