Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai ditolaknya praperadilan Hasto Kristiyanto, maka KPK membuktikan status tersangka ini bukan kriminalisasi.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Menurut Fitroh, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto ini, maka status tersangka yang diberikan KPK kepada Sekjen PDIP itu sah. Selain itu KPK juga telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK

Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait  Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved