Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai ditolaknya praperadilan Hasto Kristiyanto, maka KPK membuktikan status tersangka ini bukan kriminalisasi.
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.