Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pakar Hukum Nilai Hakim Mampu Pertahankan Independensi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN DITOLAK - Suasana sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal. 

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam nandphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved